KEWARGANEGARAAN
Diserahkan
sebagai sebuah tugas UAS Pendidikan kewarganegaraan kepada Bapak
Syahrizal,SH.MH

Oleh:
T.M Ridhani (NIM:
1588203047)
FAKULTAS
KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
UNIVERSITAS
LANCANG KUNING
PEKANBARU
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada ALLAH SWT, karna dengan limpahan
rahmat serta hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang
“Kewarganegaraan” .
Makah ilmiah ini telah penulis susun dengan maksimal.Terlepas dari pada
semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis
dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah tentang kewarganegaraan ini
memberikan manfaat bagi pembaca.
Pekanbaru, 12 Desember 2015
penulis,
T.M Ridhani
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR
........................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I : Pendahuluan ...........................................................................................1
BAB II :
Isi ...........................................................................................................2
BAB III :
Penutup ..................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada umumnya kita telah mempelajari tentang
kewarganegaraan, baik dari usia dini hingga dewasa ini. Namun dari pada itu,
kita hanya mempelajari dan mengetahui sekedar saja tentang kewarganegaraan dan
terkadang menyepelekan hal itu. Padahal menganggap enteng pemahaman tentang kewarganegraan itu sangat
fatal, mengingat terdapat peraturan-peraturan yang mengatur akan hal itu dan
juga hak kewarganegaraan itu dapat
dihilangkan. Adapun beberapa faktor yang di dicantumkan didalam peraturan
pemerintah tentang hal-hal yang menyangkut hilangnya kewarganegaraan ,begitu
pula cara mendapatkan kembali hak menjadi warga negara. pemahaman akan
kewarganegaraan yang baik merupakan bentuk nasionalisme dan menjadi identitas
kita sebagai warga negara yang sah. Pemberian materi dan pemahaman
kewarganegraan juga merupakan wujud pengembangan dan transformasi nilai
nasionalisme kepada generasi bangsa.
1.2
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis
menemukan beberapa masalah yang akan dijelaskan dalam makalah ini, seperti:
1.
Apakah pengertian kewarganegaraan itu ?
2.
Siapakah yang menjadi warga negara
indonesia ?
3.
Hal-hal apa saja yang dapat
menghilangkan kewarganegaraan seseorang ?
4.
Bagaimanakah mendapatkan kewarganegraan
itu kembali ?
1.3
Tujuan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui arti kewarganegaraan
2.
Untuk mengetahui siapakah yang menjadi
warga negara indonesia
3.
Untuk mengetahui hal –hal yang dapat
menghilangkan kewarganegraan seseorang
4.
Untuk mengetahui cara mendapatkan
pewarganegaraan kembali
5.
Untuk memberikan pengetahuan dan
mengembangkan wawasan bagi pembaca.
BAB II
ISI
A.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demekian disebut warga Negara. Pengertian kewarganegaraan dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
· Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara.
· Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan material.
· Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
· Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakanya adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga Negara, secara hukum merupakan subjek suatu Negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak bepartisipasi dalam politik. Juga dimunkinkan untuk untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu Negara.
B.
WARGA NEGARA
INDONESIA
Warga negara Indonesia adalalah mereka yang diakui oleh UU sebagai warga Negara Republik Indonesia. Kepada mereka yang telah berusia 17 tahun dan mencatat diri di kantor pemerintahan akan diberikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Paspor diberikan oleh Negara kepada warga Negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Adapun aturan-aturan yang menjadi dasar kewarganegraan indonesia sebagai berikut:
1. Dasar
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan tanggal 1 Agustus 2006 dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 63. UU no. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan khusus. Asas-asas kewarganrgaraan umum yang terkandung dalam UU adalah:
a. Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganrgaraan seorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b. Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas,yaitu asas yang menentukan kewarganegaran ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
Adapun asas-asas khusus yang di jadikan dasar penyusunan UU ini adalah:
a. Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menetukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan sepenuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik dalam maupun luar negeri.
c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran subtantif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya.
e. Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yaitu asas yang dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umunya dan hak warga Negara pada khususnya.
g. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilang kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2. Dwikewarganegraan terbatas
Khusus bagi anak dalam hal status kewarganegaraan indonesia yang memiliki satus keawrganegaraan ganda, pada usia 18 tahun atau sudah kawin,anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya dan pernyataan itu harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah menikah (pasal 60 peraturan pemerintah no.2 tahun 2007). Apabila anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan indonesia, termasuk akibat lalai, maka keawarganeraan-nya mejadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan-nya kepada pemerintah RI,baik segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak tersebut sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan indonesia (pasal 65 PP no.2/2007)
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan tanggal 1 Agustus 2006 dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 63. UU no. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan khusus. Asas-asas kewarganrgaraan umum yang terkandung dalam UU adalah:
a. Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganrgaraan seorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b. Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas,yaitu asas yang menentukan kewarganegaran ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
Adapun asas-asas khusus yang di jadikan dasar penyusunan UU ini adalah:
a. Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menetukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan sepenuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik dalam maupun luar negeri.
c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran subtantif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya.
e. Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yaitu asas yang dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umunya dan hak warga Negara pada khususnya.
g. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilang kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2. Dwikewarganegraan terbatas
Khusus bagi anak dalam hal status kewarganegaraan indonesia yang memiliki satus keawrganegaraan ganda, pada usia 18 tahun atau sudah kawin,anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya dan pernyataan itu harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah menikah (pasal 60 peraturan pemerintah no.2 tahun 2007). Apabila anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan indonesia, termasuk akibat lalai, maka keawarganeraan-nya mejadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan-nya kepada pemerintah RI,baik segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak tersebut sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan indonesia (pasal 65 PP no.2/2007)
C.
HAL-HAL YANG MENYANGKUT HILANGNYA KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan peraturan pemerintah no.2 tahun 2007 pasal 31 WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri
4. Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden (tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer)
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7. Mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun terus menerus, tanpa alasan yang sah
9. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri
4. Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden (tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer)
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7. Mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun terus menerus, tanpa alasan yang sah
9. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
D.
MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN KEMBAL
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus menerus diluar negeri, dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali pewarganegaraan tersendiri
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kewarganegaraan merupakan keanggotan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demekian disebut warga Negara. Pemahaman tentang kewarganegaraan merupakan bentuk nasionalisme seseorang kepada negaranya dan juga sebagai identitas seseorang dalam suatu negara, karna negara yang berdaulat merupakan negara yang memiliki identitas warga negaranya. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.12 tahun 2006, pasal 60 peraturan pemerintah no.2 tahun 2007 dan pasal 65 PP no.2/2007
Saran
Hendaknya pemerintah meningkatkan pengetahuan akan pentingnya
kewarganegaraan dilingkungan masyarakat terutama wilayah yang terisolir dan
memperketat pelaksanaannys guna agar tidak menyimpang diarus globalisasi ini.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.m.wikipedia.org/wiki/kewarganegaraan.
http://www.amb-indonesia.fr/index.php?option=com_content&view=article&id=29:kewarganegaraan-ganda-terbatas&catid=59:ambassade-diindonesia&itemid=26